Materi Perpajakan

Materi Perpajakan

Semua kategori EDUCATIONKREASIPENGUMUMANREFRESH
EDUCATION

Materi Perpajakan

26, Mei 2016

Uraian Materi

Pajak

Pajak merupakan bagian terpenting dari denyut nadi perekonomian suatu Negara, dengan pemungutan pajak Negara dapat memakmurkan rakyat dan dapat membiayi rumah tangga Negara itu sendiri, namun kendalanya selama ini pajak masih di andalkan untuk pendapatan Negara yang paling banyak.

Idealnya suatu Negara berkenbang tidak harus mengandalakan pajak dalam pembangunannya, pati juga berbagai sektor seperti minyak, gas, peningkatan pendapatan dalam perekonomian, penigkatan pendapatan dalam produk impor, dan berbagai peningkatan kapasitas lainnya yang sama-sama menumpu pendapatan Negara itu sendiri.

Di Indonesia pajak tidak untuk dapat meningkatkan pendapatan Negara, tetapi juga merupakan kewajiban dan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Selain itu pajak juga dapat menstabilkan perekonomian dan perdangangan di dalam Negara Indonesia.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.

  1. Pengertian Pajak

Beberapa pengertian pajak menurut berbagai pendapat ahli, yaitu :

  1. Menurut Prof. Dr. Sumitro Djoyodiningrat, pajak adalah kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun karena kejadian yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan secara langsung dari negara.
  2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  3. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock, Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
  4. Menurut Prof. SI. Djajadiningrat, Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yagn ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
  5. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  6. Menurut Dr. Suparman Soemarhidjaja, Pajak adalah  iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
  7. Menurut Smeets, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak inpidual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  8. Menurut Leroy Beaulieu, Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  9. Menurut UU No.6 Tahun 1983 yang telah disempurnakan menjadi UU No.16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
  10. Menurut UU No. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  11. Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, secara singkat kita dapat mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib dari wajib pajak kepada negara, yang tidak mendapatkan jasa secara langsung dari negara dan dipakai untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Adapun ciri – ciri dari pajak itu sendiri adalah:

  1. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
  2. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
  3. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.

 

  1. Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  1. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara)

Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional. Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

2. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)

Pajak yang telah masuk kekas negara harus digunakan sebagai alat pemerataan pendapat bagi masyarakat . Dengan cara mnegatur kegiatan pembangunan yang lebih diarahkan kepada proyek proyek peningkatan kesejahteraan rakyat dan berbagai fasilitas umum, seperti pembangunan jalan raya , telepon umum , puskesmas , dan gedung sekolah.

Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak daripada warga negara yang berpendapatan rendah.

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pemungutan pajak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan.
  2. Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang-barang mewah.
  3. Pajak pada minuman keras, iurannya ditinggikan agar para pemuda yang hobi mabuk- mabukan bisa dikurangi karena mahalnya harga dari miras tersebut.

       4. Fungsi Stabilitas

Pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak. Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  1. Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Suparmoko menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk :

  1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor) 
  2. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian) 
  3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi) 
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).

       5. Hubungan Pajak dengan APBN

Pajak (agar tidak rancu, yang disebut pajak di sini adalah pajak pusat) saat ini bisa dikatakan sebagai primadona penerimaan bagi negara. Pada beberapa tahun yang lampau sektor perpajakan dianggap sebagai unsur penerimaan “sekunder” sebab waktu itu pemerintah lebih mengandalkan penerimaan dari sektor minyak dan gas (migas). Seiring berjalannya waktu, pajak akhirnya menjadi unsur yang dominan dalam penerimaan negara setelah sektor migas tidak lagi bisa diandalkan. Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, Indonesia tentu membutuhkan banyak sekali dana sebagai sumber pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, dana bisa berupa investasi, hibah, ataupun pinjaman. Sedangkan dari dalam negeri, salah satunya dari unsur pajak sebagai sumber penerimaan terbesar.

Sebagai sumber penerimaan yang menjadi sumber utama, otomatis dana dari pajak sangat berperan dalam neraca keuangan pemerintah. Sampai saat ini hampir 70 % penerimaan negara kita ditopang dari pajak. Manfaat pajak bisa kita lihat dan rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari hampir di semua sektor. Fasilitas kesehatan, transportasi, pendidikan, sarana dan prasarana umum dll, tak lain dan tak bukan adalah sumbangsih dari pajak. Termasuk untuk mencicil utang luar negeri kita yang masih banyak.

Berbicara kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hubungan yang saling berkaitan. Pajak, sebagai sumber penerimaan negara, adalah penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.

Pemerintah juga tanggap terhadap kemajuan teknologi dengan membuat sistem pelayanan perpajakan yang berbasis teknologi. Antara lain dengan e-registration, e-payment,e-filling,dll. Dengan satu harapan bahwa penerimaan pajak akan terus meningkat sehingga program kerja yang dirancang dapat berjalan dengan optimal. Dengan membayar pajak secara benar, kita ikut bersama-sama dengan pemerintah membangun bangsa.

Dengan kita tahu bahwa peran pajak sangat penting bagi kelangsungan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, sudah seharusnya kita sadar diri bahwa kita harus bisa aktif berpartisipasi memenuhi hak dan kewajiban kita dalam hal pajak.

Dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara inilah mulai dialokasikan ke berbagai sektor diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Intinya penerimaan pajak adalah untuk membangun negeri, jadi dipundak kita inilah mau dibawa kemana negeri yang tercinta ini. Penerimaan negara dari sektor pajak diamanatkan kepada Kementerian Keuangan yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berita Lainnya

JANGAN PERNAH BERHENTI

Terimakasih telah mengajak ku untuk bangun dan bangkit, yakinlah bahwa masing...

Selengkapnya

Materi Perpajakan

Modul Ekonomi Perpajakan Kelas : XI Semester 2

Selengkapnya

Komentar

Ayo bergabung bersama kami SMA PGRI Cibadak

Hubungi kami

Kami siap membantu Anda, jadi jika Anda membutuhkan bantuan segera jangan ragu untuk menghubungi kami di (0266) 532151